Hukum  

Pencuri 15 TKP Dilumpuhkan Tim Klewang

PADANG – Tim Klewang Polresta Padang, menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah kedai daerah Batang Bungo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku yang berinisial A (26) melakukan pencurian pada sebuah gudang penyimpanan di Jalan Seberang Padang Utara, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (6/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pada dini hari tersebut, pelaku berjalan menuju gudang penyimpanan itu, dan melihat dua buah drum tedmon orange dan membawanya keluar gudang,” katanya.

Ia menambahkan pelaku mebawa drum tersebut sejauh 10 meter dari gudang untuk disimpan terlebih dahulu sebelum dibawa kabur.

“Korban bersama temannya ternyata telah mengintai perbuatan pelaku, dan langsung menyoraki,” ungkap Kompol Rico Fernanda.

Selanjutnya, pelaku yang mendengar sorakan, langsung lari meninggalkan drum tersebut. Korban dan temannya berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur, korban yang tidak senang melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang.

“Dari laporan tersebut, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku berada di Seberang Padang,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan pihaknya membagi tim dalam pengkapan tersebut. Satu tim langsung menuju rumah A dan satu tim lagi berpatroli disekitar kawasan Seberang Padang.

Tim Klewang Polresta Padang mendapati pelaku sedang duduk di sebuah kedai, dan langsung melakukan penangkapan .

“Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan dibawa ke Polresta Padang, untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di sejumlah kawasan Kota Padang. (arief)