Padang  

Penataan PKL Pasar Raya Masuk Babak Baru, Komisi II DPRD Cek Kelayakan Lapak di Fase VII

PADANG – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menata kawasan Pasar Raya agar lebih rapi dan nyaman kini memasuki babak krusial. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Padang pada Kamis (19/2/2026), penataan PKL menjadi bahasan utama guna menyelaraskan antara ketertiban umum dan keberlangsungan usaha pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Rahmat Wijaya, menyebutkan bahwa kenyamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pembeli menjadi prioritas utama dalam penataan ini. Pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi ketersediaan lahan relokasi yang diklaim Dinas Perdagangan mencapai lebih dari 600 unit lapak siap huni.

DPRD ingin memastikan secara teknis apakah setiap lapak memenuhi standar minimal luas 1 meter persegi dan masih menyisakan ruang gerak yang cukup bagi pengunjung. Jangan sampai relokasi justru membuat pasar menjadi sesak dan tidak aman, yang pada akhirnya bisa merugikan pedagang maupun pembeli di kawasan tersebut.

Baca Juga  LKPJ Walikota Padang 2017 : Pendapatan 96,10 Persen

Di sisi lain, kuasa hukum pedagang, Budi, memberikan catatan kritis bahwa relokasi harus mengacu pada standar nasional penataan pasar rakyat. Ia menilai perlu adanya kajian mendalam agar pemindahan pedagang ke lokasi baru tidak menimbulkan polemik berkepanjangan atau persoalan teknis di masa depan.

Menanggapi permintaan PKL yang ingin “pulang” ke selasar selama Ramadan, Rahmat menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui kajian matang bersama Wali Kota. Pihaknya tidak ingin mengambil langkah gegabah yang bisa merusak skema penataan kota yang sudah mulai berjalan positif di kawasan Pasar Raya.

“Prinsipnya kita ingin keputusan yang bijak dan berkeadilan. Penataan kota sangat penting, tapi aspirasi masyarakat juga harus didengar,” tambah Rahmat. Besok atau lusa, DPRD dijadwalkan akan melakukan rapat lanjutan dengan instansi terkait untuk mengambil keputusan final yang akan menjadi payung hukum bagi pedagang.

Baca Juga  Kasus Persekusi, Kapolda Beberkan Penahanan Tersangka

Rapat tersebut akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan guna memastikan bahwa jika ada kebijakan khusus, fungsi jalan dan trotoar tidak terganggu kembali. Hal ini sangat krusial mengingat arus lalu lintas di kawasan Pasar Raya diprediksi akan meningkat tajam menjelang Lebaran 2026.

DPRD Padang berkomitmen menjadi jembatan antara kepentingan pemerintah dan hak-hak ekonomi pedagang kaki lima. Pengumuman hasil konsultasi dengan Pemko Padang akan segera dipublikasikan agar tercipta kepastian hukum dan ketenangan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Pasar Raya. (*)