Padang  

Penangkar Burung di Padang Minta menteri LHK Cabut Permen

PADANG – Penangkar burung berkicau di Padang, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mencabut Permen nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Salah satu penangkar burung berkicau Kennedi Salim mengatakan, Permen tersebut menjadi ancaman serius bagi perekonomian pedagang yang menggantungkan hidupnya dari jual beli burung berkicau.

“Saya menilai permen ini jelas membunuh perekonomian rakyat, khususnya bagi pedagang burung kicau kecil,” kata Kennedi Salim yang akrab disapa Ken Ken Murai Mania, Senin (3/9).

Kennedi mengatakan, pada Permen diterangkan adanya pembatasan kepemilikan burung berkicau. Dengan begitu, ini jelas mengurangi pendapatan ekonomi pada penjual burung berkicau.

“Saya mendukung permen ini, dengan adanya legalitas untuk penangkar burung berkicau. Namun, yang menjadi persoalan pembatasan kepemilikan ini,” ujar Ken Ken Murai Mania.

Dikatakan, dalam permen ini, disebutkan beberapa jenis burung yang dilarang, yakni Murai Batu, Cucak Rowo, Cucak Hijau dan Jalak Suren. Dimana seluruh burung yang masuk daftar ini terancam punah. Terancam punahnya seluruh burung ini berdasarkan riset LIPI, dimana jumlah burung berkicau ini menurun 50 persen.

Ken Ken berharap pemerintah dapat mengkaji ulang terkait permen itu. (deri)