Penampung dan Pengelola Daging Babi di Dharmasraya Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Lokasi penampungan dan pengelolaan daging babi hutan di kawasan Blok B Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Penampungan dan pengelolaan daging babi hutan yang berada di kawasan Blok B Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya diduga tidak memiliki izin operasional dari pihak terkait. Usaha Penampungan dan pengelolaan daging babi ini sudah berlangsung tahunan.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, pemilik usaha penampungan dan pengelolaan daging hama hutan tersebut bernama Soyo, yang kini sedang menjalani masa hukuman karna terlibat kasus pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Selama Soyo berada didalam tahanan, usaha daging babi ini dikelola oleh rekan kerjanya bernama Kamto.

Kamto saat dikonfirmasi mengakui penampungan dan pengelolaan daging babi hutan tersebut milik Soyo. Ia juga mengakui belum mengantongi izin.

“Usaha ini milik Soyo, Pak. Soyo sekarang lagi menjalani hukuman lantaran terlibat pelanggaran hukum. Usaha ini juga belum memiliki izin,” terangnya, Jumat (3/9/2021).

Menurutnya, usaha yang ia lakoni tersebut aman- aman saja meski tidak memiliki izin.
Katanya, ia memperoleh daging hutan dari para pemburu.

” Olahan daging babi ini kami kirim ke luar daerah, jambi, riau, medan dan daerah lainnya,” pungkasnya.

Terpisah Walinagari Koto Ranah, Lukman Fauzi mengaku tidak tahu adanya usaha penampungan dan pengelolaan daging babi hutan di wilayah yang ia pimpin.

” Saya tidak tahu soal usaha tersebut,” kata singkat.

Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Purwanto, M.Pd didampingi Sekretaris dinas setempat, Sarbaini mengatakan, dari pantauan tahun 2017-2018 memang ada opersasi penampungan dan pengelolaan daging babi di wilayah Dharmasraya, yakni Kecamatan IX Koto, Pulau Punjung, Timpeh dan Koto Besar.

Pada tahun 2017-2018 tersebut sudah dilakukan tindakan penghentian melalui tim terpadu yakni, kepolisian, BPPOM, dinas pertanian, Pol PP, serta Pangan, dinas kesehatan dan Perikanan.

“Apabila usaha penampungan dan pengelolaan daging babi tersebut masih beroperasi kita tidak tahu, karena dari 2019 sampai 2021 belum dilakukan pemantauan ulang karena tidak ada informasi atau laporan dari warga setempat,” pungkasnya. (roni)