Penambang Emas Ilegal Marak di Dharmasraya

Aktivitas penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan IX Koto, Silago Kenagarian IV Koto Dibawuah. ( roni aprianto)


PULAU PUNJUNG – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Dharmasraya kian marak. Tepatnya di kawasan Kecamatan IX Koto, Silago, Kenagarian IV Koto Dibawuah. Dengan bebas para penambang ini menggunakan mesin dompeng mengeruk aliran sungai dan lahan hutan untuk mencari butiran- butiran emas.

Informasi dan pantaun Topsatu.com dilapangan, kegiatan pembambang ini bisa dibilang tanpa takut. Dimana aksi ilegal tersebut dilakukan secara terang- terang ditempat umum seperti, dibelakang rumah penduduk, dan dipinggir jalan poros kecamatan setempat. Meski ada juga yang lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga.

” Lokasi tambang emas yang ada di wilayah ini yakni di Sungai Sirao, Batang Momong, Sungai Pinang, kawasan PT. BRM, Sungai dan Batang Potaw,” cerita salah seorang warga Kecamatan IX Koto, yang mengaku bernama, Parman (40) didampingi beberapa orang rekannya kepada Topsatu.com, Kamis ( 3/6/2021).

Menurutnya, pelaku tambang di wilayah Kecamatan IX Koto tidak hanya penduduk pribumi, tapi ada juga warga dari luar daerah setempat. Bagi warga luar yang tidak memiliki lokasi tambang ( ulayat-red) harus menyewa lahan dengan sistem bagi hasil, 80 persen untuk penyewa dan 20 persen untuk pemilik lahan.

“Seperti yang dilihat tadi, lokasi tambang di sini ada yang berada di belakang rumah penduduk dan sungai,” terang mantan pelaku tambang ini.

Tambah Suparman, tambang emas ini ada bebara jenis yakni, melanting, dompeng, dan gelondongan. Menambang emas dengan melanting dilakukan di sungai dengan cara menyilam, dompeng dilakukan dengan cara menggali lahan dengan kedalaman mencapai 12 sampai 15 meter menancap lurus kebawah serta lebarnya sampai puluhan meter, dan gelondongan dilakukan pula dengan cara menggali ke bawah dan kesamping kedalaman mencapai ratusan meter serta lebarnya 1 sampai 2 meter.

“Risikonya besar, bila lokasi tambang longsor bisa ketimbun, tapi kalau lagi ada hasil, pendapatan juga besar. Kalau lagi ada hasil bisa beli mobil dan bikin rumah. Kalau sialnya bisa bangkrut seperti saya ini,” terangnya.

Lanjutnya, dampak dari penambangan ilegal ini ribuan hektare lahan hutan rusak dan aliran sungai keruh, serta rawan terjadinya bencana alam. Tak hanya itu aktivitas tambang ilegal ini juga merusak kelestarian lingkungan.

” Hasilnya sangat menggiurkan, bahkan para pemodal yang berani mengucurkan dana besar omsetnya mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan IX Koto, Syaiful Anwar sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan melalui WhatSapp tidak memberikan jawaban apa- apa. Syaiful Anwar juga diketahui warga asli Kecamatan IX Koto, Silago. (roni)