PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial MI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tersangka diamankan pada Selasa (24/12) di Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Rommy Hendra Korniawan menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MI.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap MI yang saat itu sedang berada di tepi rel kereta api di Jalan AR ST Mansur Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang,” kata AKP Rommy.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan diamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas, satu unit HP merek Oppo F9 warna Ungu dan satu helai celana jeans.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, kami sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” ungkap Rommy lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MI yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat tersebut telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rommy, menegaskan Polres Padang Panjang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (ac)












