Hukum  

Pemuda Asal Mangguang Ditangkap di Pagua Duku

PARIK MALINTANG – Seorang pemuda, JP (34) asal Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Selasa (20/11) sore, ditangkap satuan polisi di Pagua Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Petugas Kepolisian Resor Padang Pariaman membekuk JP atas dugaan kepemilikian narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan, memang, ditemukan satu paket shabu dan satu paket ganja. Masing-masing dengan ukuran kecil. Kemudian juga sebatang rokok berisi daun ganja.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus JP atas adanya laporan dari masyarakat. Ada yang curiga, lalaki muda telah melakukan tindak penyalagunaan narkotika.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung turun melakukan penyelidikan ke Pagua Duku, lokasi yang sebutkan warga.

Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib, dilakukanlah penggrebekan terhadap lelaki muda tersebut.

Kepada petugas, JP mengakui perbuatannya. Dia adalah pemilik atas satu paket shabu, satu paket daun ganja dan sebatang rokok berisi daun ganja yang ditemukan petuga diatas meja dalam sebuah kamar di rumah yang digrebek. Barang-barang haram itu akan dia kosumsi sendiri.
Selain shabu dan ganja, jelas Rizki Nugroho, pihaknya juga telah menyita sebuah bong, mencis dan sebuah Hp sebagai barang bukti. (dharmansyah)