Padang  

Pemprov Sumbar Pertimbangkan Kembali Buka Sekolah

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumbar beri peluang kabupaten/kota untuk membuka kembali sekolah. Hanya untuk daerah zona hijau, atau kasus positif covid-19 yang terkendali.

“Hari senin 15 Juni nanti kita putuskan rapat dengan bupati/walikota. Tapi secara umum kesimpulannya, bagi kabupaten/kota zona hijau diberikan peluang,”sebut Gubernur Irwan Prayitno Rabu (10/6).

Dikatakannya, peluang adanya pertemuan belajar di sekolah tersebut sejalan dengan memasuki kebijakan tatanan normal baru aman covid-19 (new normal). Karena selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada enam sektor yang dibatasi, salah satunya pendidikan.

“Sektor lainnya sudah mulai dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kita juga pertimbangkan dengan sektor pendidikan,”sebut Irwan.

Baca Juga  Tambah Dua, Positif Covid -19 di Padang Naik Jadi 61 Kasus

Hingg kini sektor pendidikan belum dilonggarkan, karena memang betepatan tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2020.

Dikatakannya, perlu persiapan matang untuk membuka melaksanakan belajar kembali ke sekolah. Terutama taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan SMP tergolong anak-anak, SMA remaja.

Sementara untuk sukses berdampingan dengan covid-19, kata kuncinya disiplin protokol kesehatan. Untuk anak-anak susah. Jadi harus persiapan lebih matang.

Karena anak pakai masker, tanpa bersentuhan satu sama lain sulit. Bukti nyata negara-negara yang sukses lokdown, kemudian sekolah kembali dibuka, siswanya pada banyak yang positif covid-19. Akhirnya sekolah ditutup kembali.

“Itu fakta, kita putuskan nanti Senin (tanggal 15 Juni),”ulasnya.

Baca Juga  Tambahan Sembuh 11 Orang, Positif Covid-19 di Padang Tinggal 81 Kasus

Diungkapkannya, kesimpulan nantinya daerah yang bisa melakukan pertemuan sekolah lagi adalah daerah yang zona hijau, yang sudah terkendali semuanya. Tapi sekolah mempertimbangkan protokol covid-19. Mulai dari murid, guru, tata usaha harus disiplin.

Akan dievaluasi dalam satu bulan kemudian. Jika ada masalah, akan dilakukan kontijensi. Bisa sekolah ditutup kembali, diswab dan dikembalikan ke daring atau luring.

Khusus TK, SD dan SMP kabupaten/kota minta pertimbangan bupati/walikota. Untuk SMA/SMK kewenangan provinsi. Meski begitu diharapkan untuk kabupaten/kota ada kesamaan persepsi.

“Untuk kampus, adalah kewenangan Dirjen Dikti. Nanti akan bicarakan dengan Dirjen Dikti. Bicara tadi adalah untuk non perguruan tinggi,”katanya. (yuke/yose)