Pemprov Sumbar Beri Solusi Bagi Peserta JKN KIS yang Nunggak

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, menyerahkan penghargaan kepada salah satu Faskes Kesehatan di Padang yang menggunakan dana CSRnya untuk membantu peserta JKN KIS yang menunggak. Yuke

Selama lima tahun beroperasi di Sumbar, pasca pergantian nama daru Akses, serapan biaya kesehatan di daerah ini sebesar Rp8,9 triliun. Sekitar 253 pesen klaim rasio yang dikeluarkan untuk peserta lebih besar dibanding iuran yang berhasil.

“Tapi kita tidak perlu kuatir karena wujud hadirnya negara ini adalah program BPJS kesehatan. Meski demikian kita juga harus ada upaya agar defisit tidak terus bertambah,” terangnya lebih jauh.

Ada dua hal yang telah mereka lakukan untuk mengatasi persoalan itu. Pertama dengan berupaya mencegah penyakit ketimbang hanya terus menyembuhkan. Caranya dengan memulai prilaku hidup sehat di lingkungan masing-masing. Misal, dengan mulai menghitung kalori saat akan makan, memperbanyak aktivitas fisik, istirahat cuku, hindari stres, tidak merokok dan lainnya.

“Kedua, mengingatkan kembali tentang sistim gontong royong, karena nyawa dari dari program ini sistim gontong royong tadi. Untuk 1 pasien rawat inap DBD butuh 80 iuran dari pasien yang sehat. Biaya 1 pasien operasi jantung dari 5800 ribu iuran pasien sehat,” bebernya.

Karena itu, katanya jika masyarakat mendaftar sebagai pasien JKN KIS saat sakit, maka defisi di BPJS Kesehatan akan semakin parah. begitu juga bagi pasien yang sudah sembuh dan tidak lagi membayar iuran.

“Kami memang berharap peserta JKN KIS bisa memahami prinsip sistim Dengan Gontong Royong Semua Tertolong. Yuk sama menjaganya. Kalau kita tidak pakai hari ini, maka iuran kita itu akan jadi sedekah bagi saudara kita yang sakit. Suatu saat kita sendiri kita akan pakai. Dan yakinlah manfaat dari apa yang kita bayarkan itu jauh lebih besar dari iuran yang kita bayarkan. Apalagi untuk sakit berat. Tidak akan cukup iuran seumur hidup untuk membiayanya,” pungkas Asyraf. 107