Pemprov Dapat Kuota 244  Tidak Ada Formasi Pelamar Umum Penerimaan PPPK

makasar.tribunnews.com
PADANG-Meski sudah mendapatkan kuota 244 untuk seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019, namun calon itu sudah ada namanya. Dengan itu, tidak ada pendaftaran bagi pelamar umum untuk pegawai ini.
“Nanti tidak untuk pelamar umum. Mereka yang bisa mengikuti seleksi adalah yang sudah terdata sebagai honorer kategori dua (K2) tahun 2013. Jika memang tidak semuanya terisi ya sebanyak yang lolos saja,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar kemarin.
Dijelaskannya, kuota yang diberikan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah ada namanya. Jika ada yang berminat menjadi pegawai PPPK dari jalur umum tidak ada. Karena jalur ini adalah untuk mengangkat honorer K2.
Diungkapkannya, hingga kini informasi yang diperolehnya dari mengikuti rapat-rapat di Jakarta. Pelamar umum untuk pegawai PPPK ini adalah untuk pejabat tinggi Madya dan Pratama. Itupun hanya untuk kalangan pemerintah pusat, belum diberikan pada pemerintah daerah.
Begitu juga dengan sistem pendaftaran bagi peserta yang sudah ditetapkan nama-namanya itu juga belum jelas waktunya. Termasuk penetapan surat keputusan (SK) pegawai tersebut.
“Kalau SK (surat keputusan) nya belum jelas bentuknya. Apakah hanya satu kali kontrak, atau berulang tiap tahun. Nanti ini yang akan kita rapatkan tanggal 18 Februari 2019 bersama Kemenpan dan RB, saya akan mengundang semua kabupaten/kota, agar kita seragam,”ulasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumatra Barat sudah mendapatkan 244 kuota untuk penerimaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019. Jumlah itu untuk mengisi kekurangan pegawai yang selama ini belum memadai.
Disebutkannya, dari 244 PPPK yang diajukan itu rinciannya sebanyak 239 untuk tenaga guru, dua orang tenaga kesehatan dan tiga orang penyuluh pertanian.
“Untuk alokasi tenaga guru itu dapat diisi oleh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di provinsi atau honorer yang telah mencoba tes CPNS beberapa waktu lalu namun gagal,” katanya.
Dilanjutkannya, dengan penerimaan PPPK ini diharapkan dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai yang masih dibutuhkan oleh Sumbar.
“Jadi dari segi jumlah, kebutuhan pegawai di Sumbar saat ini mencapai 1.620 orang. Jumlah itu baru terpenuhi sebanyak 864 orang melalui tes CPNS. Sedangkan, pegawai kontrak di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 80 orang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.
Selain itu, untuk penerimaan PPPK untuk tingkat kota dan kabupaten langsung dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sebab Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) langsung berhubungan langsung dengan kabupaten dan kota, tidak melalui provinsi.
“Jadi data untuk kabupaten dan kota itu kita tidak mengetahui,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT)
“Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. (104)