Pemko Pariaman Dukung Program Sekolah Penggerak

PARIAMAN – Pemko Pariaman melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dikbud Ristek RI.

MoU tersebut ditanda tangani, Walikota Pariaman Genius Umar dengan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Padang Dr. Sofian Asmirza mewakili Kementerian Dikbud dan Ristek RI, di rumah Dinas Walikota, Rabu (15/9).

Walikota Pariaman Genius Umar menjelaskan bahwa Pemko Pariaman sangat serius untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Pariaman. Oleh sebab itu ia sangat senang dan mendukung sekali program sekolah penggerak ini.

“Pemko Pariaman telah menerapkan wajib belajar 12 tahun sejak Tahun 2013, dan sekarang semua jenjang pendidikan gratis di Kota Pariaman. Walaupun jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sumbar namun SMA/SMK di Kota Pariaman tetap gratis karena telah dibayar oleh Pemko Pariaman melalui APBD kepada Pemprov Sumbar”, terangnya.

Úntuk tingkat perguruan tinggi, ujarnya melanjutkan Pemko Pariaman juga memiliki program Satu Keluarga Satu Sarjana (Sagasaja). Ada 100 orang anak dari keluarga kurang mampu dikuliahkan melalui program unggulan Pemko Pariaman pada perguruan tinggi yang telah bekerjasama, sambungnya.

Kota Pariaman merupakan satu diantara lima daerah di Sumbar yang terpilih sebagai penerima program sekolah penggerak Tahun Anggaran 2021.
Genius mendukung penuh program sekolah penggerak ini berjalan sukses, salah satunya dengan peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan melalui sehingga akan sangat membantu peningkatan sumber daya manusia.
“Kami menyambut baik program ini, kami pasti mendukung penuh program ini, apa yang menjadi tugas akan kami siapkan, termasuk peningkatan sumber daya guru dan kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPMP Sumbar, Dr Sofian Asmirza.

Dijelaskan, terpilihnya Kota Pariaman sebagai kota yang menjalankan program sekolah penggerak, maka akan ada dukungan dari kementerian dan pemeritah daerah. Jika kepala sekolah lulus seleksi program sekolah penggerak ini maka kepala daerah tidak boleh mengganti kepala sekolah tersebut selama 4 tahun.

Semua kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK diseleksi oleh kementerian. Bagi kepala sekolah yang lulus maka sekolahnya akan mendapatkan program sekolah penggerak ini. (agus)