Pemko Padang Terapkan Absensi Wajah via Zoom untuk Cegah Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadan

PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mengambil langkah tegas dalam mencegah tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penerbitan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Padang.

Ada empat poin utama yang diatur dalam SE tersebut, salah satunya adalah kewajiban siswa mengikuti ibadah serta Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah.

Baca Juga  Tabrak Truk, Pemuda 21 Tahun Tewas

Langkah unik diterapkan dalam pengawasan siswa. Wali kelas diwajibkan melakukan absensi setiap malam pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih menggunakan Zooming Verifikasi Muka (Vermuk), di mana siswa harus hadir dalam pantauan virtual didampingi orang tua.

Hasil absensi ini akan didokumentasikan dan menjadi bagian dari penilaian Pesantren Ramadan.

Tak hanya itu, SE ini juga menegaskan sanksi berat bagi siswa yang terlibat tawuran atau balap liar.

Mereka akan dicabut dari semua bentuk bantuan pendidikan selama satu tahun atau bahkan diberhentikan dari sekolah dan dikembalikan kepada orang tua.

Baca Juga  Selama Ramadhan, Rumah Makan Dibuka Pukul 16.00 WIB

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Ramadan yang lebih kondusif serta membentuk karakter disiplin bagi para pelajar di Kota Padang.(*)