Padang  

Pemko Padang Sebut Pembangunan Jembatan Lolong Terkendala Warga Belum Setuju

Jembatan Lolong

Padang – Proses pembebasan lahan untuk Jembatan Lolong Kota Padang yang menjadi salah satu Segmen Pembangunan Jalan Teluk-Bayur-Bandar Internasional (BIM) belum ada titik terang. Pemerintah Kota Padang yang dikatakan tidak sanggup oleh Pemprov Sumbar juga membantah.

“Tidak benar pada kami kendalanya,”sebut Asisten I Setdako Padang, Edi Hasyimi, Jumat (15/3) dihubungi.

Bahkan, Edi Hasyimi juga membantah Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi yang menghubunginya berkali-kali untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut. Dikatakannya, tidak banyak Medi Iswandiny menghubunginya.

“Kalau berkali kali medi menghubi saya itu tidak betul. Masalahnya bukan di Pemko Padang tapi di warga punya tanah yg tidak setuju karena ada tanahnya yg hilang dalam sertfikatnya,”ujarnya.

Dikatakannya, masalah pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut ada pada masyarakat. Masyarakat pemilik tanah ada yang belum setuju.

“Jadi waega menuntut utuk diselesaikan dulu oleh BPN tanah yg hilang tersebut namun belum ada kejelasan,”tambahnya.

Salah seorang warga yang tidak setuju tersebut katanya adalah Aim Zein. Aim Zein merupakan pemilik salah satu bidang tanah yang dilewati jalan tersebut.

Baca Juga  BI Sumbar Adakan Festival Ekonomi Syariah Minangkabau

Aim Zein dihubungi Singgalang membenarkan tanahnya di sepanjang bibir Pantai Padang itu sedang dalam masalah. Karena ada beberapa tanahnya tidak cocok ukurannya.

“Tanah ambo ilang,”katanya Aim Zein.

Diungkapkannya, sebenarnya sudah ada rapat gabungan dengan di kantor BPN Kota Padang. Kesimpulan dan keputusannya adalah, kembali kepangkal. Artinya diukur ulang.

“Kemudian seluruh pihak, pemilik tanah, Lurah, masyarakat, BPN Kota dan Pemko sudah bersama sama turun kelapangan melakukan pengukuran ulang,”ungkapnya.

Hanya saja sampai sekarang belum ada hasil keputusan selanjutnya dari BPN Kota dan Pemko. “Kami semua juga sama-sama menunggu hasilnya,”tambah Aim Zein.

Bahkan, katanya ketika diukur melalui Google Map sebenarnya tanah tersebut ada, dan cukup luasnya sesuai dengan sertifikat awal.

“Karena kita mengetahui bahwa akan ada jalan dibangun dan kita juga mendukung program tersebut sejak awal, orang tua perempuan saya jauh-jauh hari meminta/mengajukan permohonan pemecahan sertifikat menjadi 2. Satu sertifikat keluar SHM 879 dengan luas 7650 meter persegi,”ulasnya.

Baca Juga  MUI Sibolga Studi Penguatan Ekonomi Umat ke Sumbar

Karena, SHM saya satu lagi tidak keluar-keluar juga, sedangkan Pemko mau main cepat aja, Aim Zein tidak mau terima begitu saja (versi damai).

“Maunya Ambo, tentukanlah dulu mana yang tanah kami tersebut. Mana sertifikatnya,”ujarnya.

“Jika lah jaleh dima tanah itu, kemudian, tentukan dan ukurlah oleh pemerintah manan kadipakai untuk jalan. Lalu ganti rugi, sesederhana itu saja permintaan kita sebenarnya,,”tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengatakan ‘bola mati’ di kaki Pemko Padang. Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, Pemko Padang tidak mampu membebaskan lahan untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Lolong Kota Padang.

Sementara Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pada 2023 lalu. Karena lahan tidak jelas, akhirnya anggaran tersebut dialihkan pada APBD-P Pemprov Sumbar.

Diketahui pembangunan Jembatan Lolong tersebut dimulai sejak 2016. Kemudian dilanjurkan secara tahun jamak, hingga 2029. Terakhir pembangunan jembatan ini pada 2019 dialokasikan senilai Rp15,4 miliar. Pengalokasikan itu tahap ke empat. Dikerjakan oleh PT. Cahaya Tunggal Abadi.104