BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi terhitung Januari 2020 tidak lagi melakukan pungutan restribusi pasar dengan menggunakan karcis atau secara manual, tapi sudah memanfaatkan teknologi melalui aplikasi e-restribusi.
“Penggunaan aplikasi e-restrubusi itu Pemko Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari sebagai penyedia layananan,”” kata Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurnatias, Senin (30/12).
Presentasi e- restribusi itu disampaikan oleh tim IT Bank Nagari, sedangkan penandatanganan kerjasama itu dilakukan langsung oleh Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias dan Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal.
Syafrizal dalam sambutanya mengatakan bahwa persaingan dalam dunia per bankan itu sangat ketat. E-Restribusi ini hanya salah satu bentuk komitmen Bank Nagari kepada pemda untuk melayani seluruh transaksi keuangannya.