Pemko Bukittinggi Siap Amankan Aset Lahan Pusidu untuk Pengembangan Rumah Sakit

BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset daerah berupa lahan di kawasan Pusidu yang saat ini masih dikuasai oleh oknum masyarakat tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis pengembangan fasilitas kesehatan bagi warga Kota Jam Gadang.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 40.000 meter persegi tersebut awalnya merupakan aset milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1980. Pada 2017, aset tersebut secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.

Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan yang tersisa saat ini hanya sekitar 13.900 meter persegi. Dari total awal, sekitar 6.000 meter persegi diduga telah digunakan untuk jalur bypass, sementara sisanya dikuasai dan bahkan disewakan secara ilegal oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti bengkel.

Baca Juga  Ramlan Nurmatias Mutasi 20 Pejabat Bukittinggi

Pemko Bukittinggi menegaskan langkah pengamanan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Pada 2020, sekelompok masyarakat sempat menggugat pemerintah daerah terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan kemenangan Pemko Bukittinggi.

“Putusan Mahkamah Agung telah keluar, permohonan kasasi mereka ditolak. Artinya, secara hukum tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah,” tegas walikota.

Sebelum mengambil langkah tegas, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif kepada para penghuni lahan tanpa izin. Di antaranya melalui surat imbauan untuk pengosongan mandiri, serta penerbitan Surat Peringatan 1 dan 2 (SP1 dan SP2).

Baca Juga  Melalui Sekolah Keluarga Gemilang Bukittinggi Cetak 72 Orangtua Teladan

Jika dalam waktu dekat lahan belum juga dikosongkan, pemerintah akan melayangkan Surat Peringatan 3 (SP3) dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan guna mengamankan aset daerah.

Langkah pengamanan ini dilakukan demi kepentingan publik. Pemko Bukittinggi berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pengembangan rumah sakit, termasuk pembangunan gedung baru dan fasilitas ibadah seperti musala.

Dengan pengembangan ini, diharapkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin optimal dan menjangkau seluruh lapisan warga.

Walikota juga menegaskan bahwa upaya ini murni untuk pengamanan aset daerah dari penguasaan ilegal, serta tidak terkait dengan konflik antar kelompok atau lembaga tertentu. (Gindo)