Pemkab Tanah Datar Bakal Gandeng BPOM untuk Awasi Obat dan Makanan

Pertemuan Wabup Richi dan Diskes bahas MoU dengan BPOM. (ist)

BATUSANGKAR -Guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran obat dan makanan, Pemkab Tanah Datar bakal menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar.

“Kegiatan dalam kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) ini nantinya akan dilakukan dengan BPOM, akan jadi pedoman dalam pengawasan obat dan makanan sehingga diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” kata Wabup Richi Aprian Kemarin.

Dikatakan, pengawasan obat dan makanan meliputi obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan, iklan produk tembakau termasuk SDM, fasilitas produk, distribusi dan pelayanan. Diarahkan pada perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan dan penanganan.

Baca Juga  Tanah Datar Butuh Early Warning System untuk Mewaspadai Potensi Bencana

“Kemudian akan melakukan penarikan dan pemusnahan obat atau makanan yang melanggar,” timpalnya.

Pemkab, lanjut Wabup, juga akan mempersiapkan dengan menyediakan reward pada pihak yang taat terhadap pengawasan obat dan makanan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.

Sementara,
Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto mengatakan Pemkab menggandeng BPOM, seperti diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

“Dalam Inpres itu, salah satu poinnya menginstruksikan pada BPOM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait. Bersama Pemkab dalam meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan lakukan sanksi administratif,” timpalnya.

Baca Juga  Turnamen Sepakbola Piala Kapolda Sumbar Digelar di Lapangan Gumarang Batusangkar

Ditambahkannya, dalam pengawasan ketika terjadi pelanggaran akan dilakukan sanksi administratif, berupa pencabutan izin apotek, toko obat berizin serta pencabutan sertifikat produk pangan industri rumah yangga berdasarkan rekomendasi BPOM. (ydi)