Pemkab Sijunjung Ajukan 2.797 Formasi CPNS dan PPPK

Sijunjung – Pemkab Sijunjung tahun ini mengajukan 2.797 formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Formasi terdiri dari, 1.666 formasi CPNS dan 1.131 formasi PPPK.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri, pengajuan kuota itu menjawab persoalan THL dan honorer yang ada.

” Formasi yang kita ajukan mengakomodir seluruh pegawai yang terdaftar di database untuk jalur PPPK, sedangkan untuk memenuhi formasi lainnya melakui jalur CPNS,” ujar Riki Jumat lalu.

Ditambahkan, upaya yang dilakukan Pemkab Sijunjung untuk menyeimbangkan regulasi dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. OPD atau dinas tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat THL atau honorer yang digaji dari OPD, sementara di Sijunjung terdapat cukup banyak pegawai dengan status THL atau honorer.

Berdasarkan pertimbangan itulah Bupati Sijunjung memutuskan untuk mengangkat seluruh THL atau honorer menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Insya Allah tuntas tahun ini, tahun selanjutnya kemungkinan besar kita tidak lagi mengajukan formasi,” sebut Riki lagi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung Endi Nazir menjelaskan bahwa, hingga kini 47,5 persen dari total APBD sebesar Rp1,1 Triliun digunakan untuk belanja pegawai di lingkup Pemkab Sijunjung. Jika tahun ini kembali diangkat PPPK dan CPNS diperkirakan 50 persen lebih APBD sudah dipakai untuk belanja pegawai.

” Kebutuhan pembangunan di Sijunjung banyak terbantu dari APBN melalui program pemerintah pusat, baik itu DAK, DAU, Dana Inpres dan lainnya, kondisi keuangan masih stabil,” terang Endi Nazir. (Fl)