Pemkab Pesisir Selatan Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menerima Opini WTP dari BPK RI, Rabu (22/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang. (ist)

PAINAN-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya secara beruntun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari BPK RI, Rabu (22/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang.

Opini WTP itu diterima oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersama Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas dan didampingi Kepala BPKAD, Helen Hasmeita dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, pencapaian Opini WTP yang ke-11 kalinya ini merupakan berkat sinergitas yang baik semua pihak, termasuk DPRD.

“Ya, kita berhasil mempertahankan Opini WTP ini. Kita juga mengapresiasi kinerja perangkat daerah yang telah dilakukan selama ini dengan baik, ” katanya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh predikat Opini WTP yang kesebelasan kali.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan predikat opini WTP yang kesebelas kali. Itu tandanya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran sangat serius bekerja, dan tentunya predikat ini harus kita pertahankan kedepannya,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Aprial Habbas pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada BPK RI dan para Auditor yang secara profesional tinggi serta berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan.

“Kita berharap Pemkab Pesisir Selatan, tetap konsisten mempertahankan opini ini, dan tentunya tetap serius mengelola keuangan daerah sesuatu dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita mengatakan, hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang – undang No. 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Hasil yang diraih ini menjadi bukti bahwa kita serius dan berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual laporan keuangan,” jelasnya. (son)