Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Aturan Kepegawaian dan Penyederhanaan Birokrasi

Pemkab Padang Pariaman lakukan sosialisasi. (ist)

PARIK MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Penyederhanaan Birokrasi dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Neni Rochyany, Apt. MSi, di ruang Rapat Sekda komplek IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Rabu (19/1).

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekdakab. Rudy Repenaldi Rilis, Kepala BKPSDM Armeyn Rangkuti beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati Suhatri Bur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti dengan serius. Karena materi yang akan disampaikan nantinya, akan diperlukan bagi Kepala perangkat daerah. Terutama dalam masalah kenaikan pangkat dan promosi jabatan yang bersangkutan.

“Terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, banyak jabatan struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan Jabatan Tinggi Pratama harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah”, pinta Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru beserta rombongan yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Padang Pariaman dan berbagi informasi terbaru, terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang sudah harus dilaksanakan pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala BKN Neny Rochyani, S.SAPT didampingi Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, SH. MKn. Memaparkan manfaat penyederhanaan birokrasi bagi pejabat administrasi yang disetarakan kepada jabatan fungsional.

“Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021”, jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa Pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi yang diperkuat dengan Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Pengaturan Penyetaraan Jabatan meliputi Persyaratan, Mekanisme, Penetapan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan dan Pembinaan Jabatan Fungsional”, terangnya . (agussuryadi)