Pemkab Mentawai Imbau 265 CPNS Mengabdi dengan Hati

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mentawai, Oreste Sakeru. (*)

TUA PEJAT – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengimbau 265 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir untuk mengabdi dengan sepenuh hati.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mentawai, Oreste Sakeru, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen 265 CPNS.

“Kita harapkan mereka hadir disana dan melayani dengan hati, sebab kalau tidak ada hati, sudah ada macam-macam alasan untuk tidak hadir. Maka kita akan perketat tahun ini, dengan memperketat daftar hadi, dan di perubahan kita anggarkan untuk kecamatan dan puskesmas, absensi sidik jari,” kata Oreste, di Aula Bappeda Mentawai, Jum’at (8/3).

Pada perekrutan sebelumnya, para CPNS tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah tugas keluar dari Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 10 tahun. Terhadap ini, dia menegaskan, apabila ada yang melanggar, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ini sudah tersistim juga. Kalau ada yang mengundurkan diri, langsung Bupati surati Kemenpan dan BKN, teknisnya disana, tetapi informasi dan apa yang berkaitan, itu langsung jawabannya diberhentikan dengan tidak hormat. Di dalam Kabupaten, minimal sekali naik pangkat, artinya 4 tahun, tetapi itu juga harus kita laporkan ke BKN, persetujuannya itu disana sekarang,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Motishoki Hura. Dia menegaskan, CPNS tenaga pengajar yang telah mendapatkan SK 80 Persen untuk benar-benar mengabdi dengan sepenuh hati dan tidak melanggar komitmen yang telah disepakati.

“Harapan kami kepada CPNS untuk mengabdi dengan baik, mengingat jauhnya jarak antar sekolah di Mentawai. Benar-benar melaksanakan tugas dengan baik, menjadi yang memotivasi guru yang sudah lama mengabdi disana. Tidak boleh pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Bagi yang mau pindah, atau ada kesempatan, sebelum PNS sampaikan pengunduran diri apabila tidak bisa menerima persyaratan itu. Kita sudah bosan menjelaskan kepada guru yang minta pindah. Padahal masih CPNS sudah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di Mentawai selama 10 tahun. Kenyataannya ada, dengan alasan berbagai macam,” ujar Motishoki.

265 CPNS yang telah menerima SK 80 persen tersebut diantaranya 77 tenaga kesehatan, 139 guru dan 49 administrasi. (Ricky)