Pemkab Limapuluh Kota Revisi RTRW

Limapuluh Kota – Pemkab Limapuluh Kota melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah itu. Karena dengan revisi yang dilakukan segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang, mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW itu.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. bandaro Rajo, kepada wartawan, Kamis (17/11), mengatakan, dalam presentasinya yang dilakukan di Kementrian ATR/BPN di Jakarta, dirinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Limapuluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah. Khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional.

“Revisi RTRW Limapuluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis. Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Ditambahkan, jika persetujuan substansi Menteri ATR/BPN telah diperoleh, maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Limapuluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW. “Mudah-mudahan apa yang telah kita presentasikan itu mendapat persetuan dari kemrtrian. Sehingga kita bisa mengajukan untuk selanjutnya DPRD bisa menjadikan Ranperda yang diajukan itu menjadi Perda,” tambahnya.

Dikatakab bupati, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa, menyampaikan apresiasi kepada dirinya dan sejumlah kepala daerah lainnya atas kesungguhan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah menyikapi dinamika di daerah terutama mendukung aktivitas warga dan pengembangan wilayah.

“Kata pak Gabriel, itu ditunjukkan dengan determinasi masing-masing daerah menjalani proses panjang revisi kebijakan RTRW yang kini telah mendekati tahapan akhir. Dia menegaskan bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang. Serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW. Karena semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW,” kata bupati menirukan. 207