Pemkab Limapuluh Kota Pastikan Tidak Ada Penganggaran Untuk Rumah Dinas Bupati Tahun Ini

Limapuluh Kota – Pengadaan tanah untuk rumah dinas bupati Limapuluh Kota gagal terwujud. Dimana sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berencana akan membeli lahan untuk membuat Rumah Dinas baru di Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak pada tahun 2023 untuk memajukan Daereh. Transaksi itu, batal terlaksana karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk akta jual beli, dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.

Dari perencanaan semula, direncanakan untuk membeli tanah di Kawasan Jorong Ketinggian, Kecamatan Harau. Sejumlah proses juga telah dilakukan, yakni hasil pelaksanaan pekerjaan dari Appraisal terhadap tanah dengan SHM No. 3672 dengan luas tanah 2 Ha dengan nilai Rp3,4 miliar, jika dikonversikan per meter senilai Rp174.000/ m2. Selanjutnya nilai total Rp3,4 menjadi dasar ketetapan harga jual beli antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas PUPR dengan pemilik tanah a/n Taufik Idral cs.

“Kita sudah merencanakan pada tahun 2022 lalu untuk melakukan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang pada tahun 2023. Namun hal itu tidak jadi terlaksana karena karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk akta jual beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal,” ujar Bupati Limapuluh Kota Safarudin, didampingi Kepala Bapelitbang Gusdian Laora, Kadis PUPR Hanif dan Kadis Kominfo Desri, Jumat (5/5), dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo di Kawasan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ibuah Kecamatan, Payakumbuh Barat.

Menurut bupati, pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya itu merupakan tidak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.

Yang juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 25 tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022. Kemudian diakomodir pada Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor: 05 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang ditindak lanjuti melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2022 pada sub kegiatan perencanaan, pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung daerah kabupaten/kota pada kegiatan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar.

“Setelah itu ditetapkan lokasi tanah di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik/Appraisal MBPRU dengan kontrak Nomor: 01.02/GD-P/PPK-CK/PUPR-LK/2022 tanggal 03 November 2022. Namun proses akta jual beli calon tanah pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang dengan SHM No. 3672 dengan luas tanah 2 Ha tidak terlaksana. Karena tidak ada kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk akta jual beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal,” tambahnya.

Dikatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk rumah dinas bupati dan fasilitas lainnya tahun 2022 dan 2023, serta tidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023. “Dapat kami ditegaskan disini, bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk rumah dinas bupati dan fasilitas lainnya tahun 2022 dan 2023. Serta tidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023 ini,” katanya. 207