Pemkab Dharmasraya Siapkan Strategi Pembelajaran Tatap Muka

Pembagian bahan pelajaran tatap muka di salah satu SMP di Dharmasraya. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai merancang strategi pelaksanaan pendidikan tatap muka terbatas di sekolah. Rencananya, pendidikan tatap muka terbatas ini bakal dilaksanakan pada bulan September 2020 ini.

” Sejumlah peraturan ketat akan diberlakukan bagi sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka ini,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Dharmasraya, Supratman saat dikonfirmasi Topsatu.com, Kamis (3/9).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah sebelum menggelar KBM tatap muka. Di antaranya mendapat izin wali murid, tenaga pendidikan harus bebas dari Covid-19, sekolah wajib memenuhi standart protokol kesehatan seperti menyediakan, tempat mencuci tangan, menyediakan handsanitizer, dan perlengkapan lainnya.

” Satu kelas yang biasanya diisisi 30 siswa, dengan belajar tatap muka ditengah pandemi Covid-19 ini dibagi menjadi dua atau 15 siswa dalam satu kelas. Jam belajarnya pun diperpendek menjadi empat jam tanpa istirahat,” terangnya.

Baca Juga  H. Muklis Dt Rajo Sampono Resmi Jadi Walinagari IV Koto Dibawuah

Lanjut Supratman, pendidikan tatap muka langsung di sekolah sesuai Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 425.1/829/DISDIK-2020, tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa transisi dimasa pandemi Covid-19. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai 1 September 2020.

Ada pengecualian, untuk sekolah yang gurunya belum ada hasil uji swab test oleh pihak laboratorium, pendidikan tatap muka akan ditunda sementara waktu sembari menunggu hasil uji swab.

“Hasil uji swab merupakan salah satu syarat utama dalam pemberlakuan sekolah tatap muka. Hingga saat ini setidaknya ada sekitar lebih kurang 2.481 guru yang sudah mengikuti swab test,” terangnya.

Baca Juga  Pariaman Gelar Workshop Fotografi dan Storytelling, Dorong Promosi Ekraf Berbasis Visual

Disinggung terkait guru yang positif terpapar virus Covid-19. Supratman mengatakan, untuk sekolah tempatnya mengajar belum diizinkan memulai pembelajaran tatap muka, seperti yang diberlakukan terhadap salah satu sekolah di Kecamatan Padang Laweh, satu di Kecamatan Sitiung, dan satu di Kecamatan Sungai Rumbai.

“Pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan sekitar 50 persen pada jenjang pendidikan tingkat SMP dan SD dari total jumlah sekolah di Dharmasraya sebanyak 193 sekolah. Sementara untuk jenjang pendidikan SMA atau sederajat dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat persetujuan dari pembinaan masing-masing,” pungkasnya. (roni)