Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Potensi Awal Diperkirakan Rp 9,3 Miliar

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini sebagai langkah konkret mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, perwakilan Kejari diwakili Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus.

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi yang mewakili gubernur serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Dharmasraya sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL dan KUD Sinamar.

Baca Juga  Sungai Batang Siat Kembali Tercemar: Air Menghitam, Bau Menyengat, PT DSL Bungkam

Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya Annisa menegaskan regulasi terkait PAP sebenarnya telah lama ada, namun implementasinya belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.

Menurut bupati, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Berbagai faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar masih harus dihitung secara teknis dan menyeluruh.

Pemerintah menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD.

Medi Iswandi menjelaskan program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun saat itu baru difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.

Baca Juga  Sudah Saatnya Dharmasraya Membangun Kantor Tersentralisasi

“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.

Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum. ( roni )

Foto bersama perserta Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Dharmasraya.