PULAU PUNJUNG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya Arief Dharmawan mengatakan, Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibentuk oleh Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya melalui Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 188.45/355/KPTS-BUP/2022. Bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kabupaten Dharmasraya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tujuan lain dari forum ini adalah guna memastikan kebijakan tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dan yang utama adalah menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar lebih terarah dan terstruktur,” ungkap Arief Dharmawan, Jumat (28/10/2022).
Lanjut Arief Dharmawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya mengapresiasi pembentukan Forum Kepatuhan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Upaya ini bukan hanya sebagai legacy namun berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja melalui manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
Katanya, sampai saat ini coverage share peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya baru 20% dari jumlah angkatan kerja di daerah setempat. Dengan adanya forum kepatuhan ini maka diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya akan meningkat signifikan.
Forum kepatuhan ini juga melaksanakan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya. Selain itu juga melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan kepesertaan, peningkatan layanan dan regulasi di Dharmasraya.
Forum Kepatuhan ini pun bisa menyampaikan masukan, pendapat dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan di Dharmasraya.
Sekarang ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
” Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU)/Pekerja Sektor Informal seperti, pekebun, petani, peternak, ojek, pedagang, marbot mesjid dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal 2 program yakni, JKK dan JKM, dan dapat mendaftar melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” pungkasnya. ( roni)