Agam  

Pemkab Agam Laksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja ASN

Sekdakab Agam, Martias Wanto menyerahkan plakat kepada Dina Febrianti dari BKN Regional XII Pakanbaru usai pembukaan sosialisasi PP 30/2019, Senin (5/7) di aula Bappeda Agam. (Maswir Chaniago)

LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan sosialisasi PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN kepada 92 peserta dari perwakilan OPD, sekcam, Tata Usaha dan Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, Senin (5/7) di aula Bappeda di Lubuk Basung.

Sosialisasi yang dibuka Sekdakab Martias Wanto, itu mendatangkan dua narasumber dari Kantor BKN Regional XII Pakanbaru.

Dalam sambutannya Martias Wanto menyampaikan, berdasarkan PP nomor 30 tahun 2019 yang dituntut adalah kinerja pegawai, bukan semata sasaran kerja.

“Dengan diundangkannya PP 30 tahun 2019 maka seorang ASN bukan hanya sekadar gugur kewajiban dalam melaksanakan tugas, melainkan terjadinya peningkatan kinerja. Mengingat begitu pentingnya penilaian kinerja ini, kepada peserta agar mengikuti sosialisasi dengan baik dari awal sampai akhir nantinya,”pesan Martias Wanto.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara dalam laporannya mengatakan, penilaian kinerja PNS tahun 2021 dilakukan dua tahap. Tahap pertama Januari – Juni, terakhir paling lambat akhir Juli. Sedangkan tahap kedua Juli – Desember, dan terakhir akhir Januari 2022.

Narasumber dari BKN Regional XII Pakanbaru, Dina Febrianti, mengatakan, dalam penilaian kinerja yang diatur PP 30 tahun 2019 ada tahapan kerjanya, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan tindaklanjut

“Penilaian kinerja PNS berdasarkan PP 30 tahun 2019 hanya berlaku mulai 2021. Penilaian yang dilakukan terhadap PNS sifatnya spesifik, terukur dan realistis,”katanya. (Maswir)