Agam – Pemerintah Kabupaten Agam mengajak mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator, kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara daring sehingga prosesnya berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, Sabtu (10/7) mengatakan SP4N-LAPOR! menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“SP4N-LAPOR! merupakan sarana resmi yang memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak, menyampaikan laporan yang berdasarkan fakta sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja melalui website www.lapor.go.id. Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diimbau menyampaikan informasi yang jelas dan lengkap, mencantumkan lokasi kejadian, kronologi, serta melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
Selain sebagai sarana penyampaian pengaduan, SP4N-LAPOR! juga menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan publik. Masukan yang disampaikan masyarakat menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Melalui pemanfaatan SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten Agam berharap terbangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap aspirasi dan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.(*)












