Agam  

Pemilu Ulang Dilakukan pada 10 TPS di Agam

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

LUBUK BASUNG – Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan di Kabupaten Agam.

Ketua KPU Agam Riko Antoni, Selasa (23/4) mengatakan, sebanyak 10 TPS yang melakukan PSU itu adalah di Kecamatan Lubuk Basung dua TPS yaitu 91 dan 40, Tanjung Raya pada TPS 12, Tanjung Mutiara pada TPS 17 Palembayan di TPS 22, Malalak di TPS 2 dan Ampek Nagari di TPS 1,2, 20 dan 26.

“Kegiatan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang, “katanya.

Sedangkan kertas suara calon presiden dan wakil presiden serta DPD, DPR RI dan lainnya masih menunggu dari provinsi dan pusat.

Adapun kertas suara calon anggota legislatif tingkat Kabupaten sudah disediakan.

PSU ini dilakukan merupakan rekomendasi dari Bawaslu Agam dan segera disikapi dengan sebaik – baiknya.

“Sedangkan penyebab adanya PSU tersebut disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, atau tidak memiliki KTP-el dan sebab lainnya,”katanya

Dalam kaitan dengan hal itu Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Intel IPTU Dwi Haryanto menyatakan siap melakukan pengamanan jalannya pemilu. (mursyidi)