Pemilu, Itulah yang Disebut People Power

Syofwan Karim. (*)

PADANG – Banyaknya sorotan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Ada pro kontra di tengah masyarakat, yang menerima dan menolak. Bahkan ada pihak yang mengancam akan melakukan gerakan people power saat pengumuman resmi hasil Pemilu oleh KPU pada 22 Mei mendatang.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumbar Shofwan Karim Elha menilai, dalam bernegara, demokrasi itulah yang dinamakan people power.

Dia mengatakan people power itu tidak ada dalam konteks aturan bernegara. Justru demokrasi itulah people power. Demokrasi adalah kekuatan di tangan rakyat, itulah people power sebenarnya.

“Jadi pelaksanaan Pilpres, Pileg melalui Pemilu itulah people power, demokrasi yang kita tegakkan ditentukan oleh rakyat,” katanya.

Dijelaskan, kalau ada pihak yang mengartikan people power dengan turun ke jalan untuk menolak hasil pemilu atau menggulingkan pemerintah hasil pilihan rakyat, itu adalah tentu tindakan inkonstitusional.

“Dalam negara demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstituisi, undang-undang dan aturan hukum. Untuk menolak atau tidak puas dengan hasil pemilu ada saluran hukumnya. Kalau tindakan inkonstitusional, jelas kita warga Muhammadiyah menolaknya,” katanya.

Dikatakan, saat ini, justru people power itu sedang bergerak, yakni penghitungan suara oleh KPU hasil dari kedaulatan rakyat yang disalurkan melalui bilik suara di Pemilu.

“Itulah demokrasi, tidak hukum rimba. Siap yang kuat dia yang diatas. Kalau ada kecurangan salurkan dengan koridor hukum yang telah mengaturnya. Jangan kalau tidak setuju langsung melakukan kegiatan yang diluar aturan,” katanya.

Terkait dengan riak-riak yang ada di tengah masyarakat yang terkesan terkotak-kotak, pendukung kubu ini, atau kubu itu, adalah hal yang biasa dalam demokrasi.

“Dalam perjalanan demokrasi, riak-riak itu hal yang biasa. Nanti kalau sudah diumumkan KPU kita harap bersatu lagi. Kalau ada yang tidak puas, silahkan salurkan ke koridor hukum yang disediakan, jangan melakukan tindakan yang inkonstitusional,” katanya.

Dia mengatakan, tokoh tidak puar itu biasa saja, salurkan melaui jalur hukum dan ketentuan. “Sehingga dengan demikian tenanglah rakyat ini,” katanya.

Sementara Ketua DPD KNPI Kota Padang, Megri Fernando mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menahan diri dalam menyikapi hasil pemilu sampai diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 mendatang.