Hukum  

Pemilik Perusahaan Cahaya Baru Dituntut 2,6 Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Iskandar Salim, pemilik Perusahaan Cahaya Baru yang diduga melakukan penambahan bahan tambahan melebihi ambang batas pada kecap dan sambal yang diproduksinya dituntut 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan terkait, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Klas I A.

“Terdakwa Iskandar Salim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen,” ujar JPU, Sofia Fitri.

Perbuatan terdakwa, kata Sofia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu pasal 136 huruf a jo pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dan kedua pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang pangan dan perlindungan konsumen.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sidang yang diketuai Sri Hartati ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan kejadian ini berawal pada 10 Mei 2017 lalu di Parak Laweh, Jalan Raya Bypass. Saat itu polisi mendatangi perusahan milik terdakwa.

Pada pemeriksaan itu ditemukan perusahaan sedang memproduksi kecap dan sambal yang ditambah dengan bahan lainnya berupa natrium benzoat dan eyclamate.

Dalam aturannya Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, pangan tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal, sehingga tidak memenuhi persyaratan. Akibat perbuatannya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (wahyu)