Agam  

Pemilik KJA di Danau Maninjau Dukung Pembersihan Keramba

Pemilik keramba jalan apung di kawasan Danau Maninjau bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Forkopimda dalam membahas pengurangan keramba . (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Pemilik keramba jalan apung (KJA) di kawasan Danau Maninjau mendukung program pembersihan keramba yang ada dan rusak atau tidak digunakan selama ini.

“Kami setuju dan mendukung dengan program Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang tidak dipakai dan rusak, “kata salah seorang pemilik KJA, Jasri dalam membahas pengurangan keramba jaring apung dengan pemilik keramba di aula Bappeda Agam, Senin (11/11).

Hanya saja pihaknya tidak mendukung untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang aktif, karena semua itu merupakan sumber ekonomi masyarakat dari budi daya ikan.

“Keberadaan KJA tersebut merupakan sumber ekonomi masyarakat paling banyak menopang kehidupan masyarakat sejak bertahun tahun silam, “katanya.

Terkait dengan hal itu, Wali Nagari Koto Malintang, Naziruddin mengatakan, pemerintah nagari akan memfasilitasi tim untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang tidak dipakai dan rusak.

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria merespon positif keinginan masyarakat tersebut dan berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengeluarkan sendiri KJA yang rusak guna mengurangi pencemaran di danau Vulkanik tersebut.

“Dalam waktu dekat, tim Save Maninjau akan mendata keramba jaring apung yang tidak berfungsi atau rusak yang dikeluarkan atas kesadaran dari pemilik, “katanya.

Setelah itu, keramba jaring apung tersebut akan dibersihkan oleh anggota Kodim 0304 Agam menjelang akhir Desember 2019. Bagi pemilik yang akan mengeluarkan keramba jaring apung sendiri, maka biaya akan dibantu sebesar Rp150 ribu per unit, namun harus diawasi oleh tim Save Maninjau.

Pengurangan KJA di Danau Maninjau sebagai upaya untuk mengatur jumlah keramba dari 17.569 menjadi 6.000 petak. Hal itu sesuai dengan daya tampung keramba di danau yang diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

“Secara bertahap pada tahun 2019, Pemkab Agam mengurangi 2.500 petak keramba jaring apung sesuai alokasi di APBD, “katanya.

Untuk mengurangi pencemaran air Danau Maninjau, pemerintah daerah tetap berpedoman terhadap ekonomi masyarakat. (mursyidi)