Padang  

Pemilik Bangunan Liar di Padang Disurati Satpol PP

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melalui tim BKO Kecamatan, surati pemilik bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (8/11/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, hari ini Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Begalung bersama Pihak Kecamatan memberikan surat panggilan kepada dua orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berlokasi di kawasan Koto Baru, Banuaran.

“Pemanggilan ini dilakukan karena pemilik sengaja mendirikan bangunan tanpa ada izin dan di lokasi yang terlarang, tentu kegiatan tersebut telah melanggar aturan dan Perda yang ada di Kota Padang,” ungkap Deni.

Lebih lanjut kata Deni, selain di Kecamatan Lubeg, personil BKO Kecamatan Padang Utara bersama Kasi Trantib Kelurahan Lolong Belanti, juga memberikan surat teguran kedua kepada pemilik bangunan liar yang berada di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga  Warga Pariaman Tewas Ditabrak Kereta Api

“Tidak hanya di Lubeg, tim dari Kecamatan Padang Utara juga memberikan surat teguran kedua kepada pemilik Bangli di daerah itu,” kata dia. (MC)