Padang  

Pemilik Akun IG @buttonscrves_byoliv Tersangka

Para korban pemilik akun Instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita melaporkan dugaan kasus penipuan melalui media sosial di Polda Sumbar beberapa waktu lalu. (ist)

PADANG – Pemilik akun Instagram (IG) @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, Lyvia Araini resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan melalui media sosial. Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh konsumennya ke Polda Sumbar.

Penetapan tersangka pada pemilik akun instagram tersebut melewati rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan? oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.

“Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melaksanakan gelar penetapan tersangka atas terlapor inisial OL pada Senin (21/11) lalu. Gelar ini dilakukan terkait perkara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada Singgalang, Senin (28/11).

Dwi mengatakan penetapan tersangka ini melewati sejumlah proses yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda di cyber crime, dengan memintai keterangan saksi dari korban maupun terlapor, begitu juga dari keterangan ahli.

“Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan pelapor? dengan inisial GA dan keterangan dari tiga saksi dengan inisial RS CT dan R. Dari laporan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp43.485.000,” ujar Dwi.

Dikatakan, penetapan tersangka ini juga telah melewati penyidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan barang bukti. Serta pengakuan dari tersangka. “Jadi proses laporan berawal dari dumas hingga naik ke status penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaanya,” katanya.

Dikatakannya, saat ini tersangka ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda. Tersangka ditahan karena dugaan kasus penganiayaan.

“Untuk berkas perkara yang di Polda tetap lanjut, meski tersangka ditahan di Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv,? Lyvia Araini,? dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.

Kasus dugaan penipuan melalui media sosial yang dilakukan pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv,? Lyvia Araini, saat ini sudah memasuki babak baru. Kasus ini telah dilaporkan oleh Chintia Putri Utami Cs ke Polda Sumbar dengan motif dan produk yang b?erbeda. (der)