Pemerintah Resmi Larang Kendaraan Keluar Masuk Sumbar-Riau, Kecuali Ini

Forkopimda Limapuluh Kota. (ist)

SARILAMAK – Kepolisian Resor 50 Kota Sumatera Barat memastikan, melarang adanya aktifitas kendaraan dari Riau masuk ke Sumbar. Sebaliknya juga tidak boleh.

Jika memaksa, akan ditindak dan disuruh putar balik. “Baik dari Riau ke Sumbar, atau sebaliknya,” tegas Kapolres 50 Kota AKBP Sri Wibowo, kepada Singgalang, Minggu (26/04/2020).

Menurut Kapolres, larangan itu, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut alat kesehatan, perbankan, sembako, pangan dan bahan bakar. “Kalau kendaraan tersebut, boleh. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.

Menurut Sri Wibowo, pihaknya bersama Satgas, Pemkab, TNI dan institusi terkait, tidak akan menganulir adanya pemaksaan mudik dari Riau atau sebalinya. “Karena ini petunjuknya, maka kita akan berlakukan sampai kemudian ada kebijakan baru,” jelasnya.

Rencana Satgas Covid 19 Limapuluh Kota dan Pemprov Sumbar bersama Forkompinda, nanti malam kebijakan tersebut akan diberlakukan. “Sebenarnya hari ini sudah, tapi kita lakukan mulai nanti malam. Jadi, harap bisa dipahami, dimaklumi,” jelas Sri. (bayu)