Hukum  

Pembunuhan di Sawahan, Ini Pengakuan Tersangka

PADANG – Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan di Sawahan Dalam III, Padang Timur, Kota Padang, Selasa (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Keduanya yakni AL (41) dan AF (47). Warga Lubuk Minturun dan Belimbing itu diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di daerah Pesisir Selatan beberapa jam usai menghabisi nyawa korbannya Taufik Hidayat (32) dan Royal (20).
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolresta, Kamis (13/9) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Kepaada polisi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban yang dipalak Rp50 ribu setiap membawa jenazah dengan ambulannya dari RSUP M Djamil Padang.
“Pelaku Sakit hati dimintai uang setiap membawa jenazah, sehingga sempat terjadi cekcok di rumah sakit, ” ujarnya.
Cekcok itu berujung ke kasus penganiayaan. Ambulan yang dikendarai Alek ditabrakkan ke motor yang digunakan kedua korban, sehingga keduanya terjatuh dari motor.
Tak hanya itu, Alex, Afriadi dan seorang rekannya yang tengah diburu berinisial C turun dari ambulan dan memukulkan linggis ke tubuh kedua korban hingga keduanya meregang nyawa.
Melihat korbannya tak berdaya, kawanan pelaku kabur dari lokasi. Sementara warga dan polisi yang datang ke TKP langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk divisum sebelum diserahkan ke pihak keluarga. (arief)