Pemberi dan Penerima Uang dalam Pilkada Bisa Dipidana

Bawaslu Payakumbuh. (ist)

PAYAKUMBUH-Pelaksanaan Pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Sumbar tinggal menghitung hari. Menjelang putaran akhir ini, adalah waktu yang sangat krusial bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagaimana tidak, kalau tidak diawasi secara ketat, maka akan terjadi berbagai pelanggaran yang akan merugikan pasangan calon dan masyarakat. Bisa jadi sampai ke praktik politik uang, yang akan menciderai demokrasi.

Selain itu, kampanye yang dilakukan pasangan calon betul-betul dalam pengawasan ketat pihak Bawaslu. Karena masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, dimana banyak variabel-variabel kesehatan yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, kampanye pasangan calon juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Karena kesehatan lebih diutamakan dari pada hal-hal lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh M. Khadafi, menyampaikan hal itu, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, di salah satu hotel di Kawasan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Minggu (22/11). Dalam kegiatan yang diikuti oleh Panwascam Payakumbuh Barat serta berbagai unsur itu, Khadafi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak salah pilih dalam Pilkada tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.

“Sebab, jika salah pilih dalam memilih Paslon gubernur-wakil gubernur tentu akan berdampak terhadap aspek hidup ke depan. Apalagi jika memilih salah satu Paslon karena tergoda uang. Dimana masyarakat tidak saja akan rugi selama lima tahun ke depan, namun juga bakal dijerat pidana jika terbukti sebagai penerima maupun pemberi dalam politik uang atau money politik,” ujarnya.

Menurutnya, berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang hanya mempidana pemberi uang saja. Namum saat ini, baik pemberi maupun penerima uang dalam Pilkada bakal dipidana. “Memilih pemimpin ibarat memilih pasangan hidup, jika salah pilih tentu akan berdampak terhadap keberlangsungan aspek kehidupan ke depan. Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan. Jangan memilih karena ada motivasi yang bertentangan dengan aturan apalagi karena uang. Aturan sekarang, baik pemberi dan penerima uang dalam Pilkada bakal dipidana dengan kurungan dan denda. Jadi jangan memilih atau memberikan dukungan karena ada embel-embel apapun. Hal tersebut sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman minimal kurungan 36 bulan dan denda Rp200 juta serta ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda Rp1 miliar,” tambahnya.

Sementara Ketua Panwascam Payakumbuh Barat Ade Hendra, didampingi Kepala Sekretariat A. Razik Rahman, dihadapan puluhan peserta yang terdiri dari unsur PKK, insan olahraga, LPM, PKK, Kelompok Tani, Kelompok Yasin, Dasawisma serta Karang Taruna menyebutkan, bahwa dalam Pilkada tahun ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaa Pilkada. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19, banyak aturan dan prtokol kesehatan yang mesti diikuti.

“Kami dari Panwascam juga gencar melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya money politik. Dan saat ini kita melakukan sosialisasi keberbagai unsur masyarakat untuk mengingatkan mereka, agar tidak tergoda dengan politik uang atau money politik. Untuk itu, kami juga mengajak mereka untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan Pilkada yang tengah berlangsung sekarang ini. Sehingga pelaksanaa Pilkada serentak ini bisa berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan,” ucapnya. 207