Ragam  

Pembatasan Akses Media Sosial Menciderai Konstitusi Tentang Akses Informasi dan Komunikasi

Ketua FJPI Uni Lubis

JAKARTA-Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak Rabu (22/5/2019) hingga hari ini, Kamis (23/5/2019) , telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

“Oleh karena itu, FJPI meminta, pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal,” kata Uni Lubis dalam pers rilisnya yang diterima topsatu.com, Kamis (23/5).

Permintaan lain yang disampaikan Uni Lubis, aparat penegak hukum agar menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan. Meminta semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi.

Jakarta, 23 Mei 2019
Ketua Umum FJPI, Uni Lubis
Ketua Bidang Advokasi FJPI, Olha Irianti Mulalinda