Pemalsu dan Pengedar  Uang Ditangkap Polres Solok

SOLOK-Jajaran Polres Solok Kota menangkap terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan pemalsuan uang kertas rupiah pecahan seratus ribu, Minggu malam(1/7).

Selain terduga pembuat uang rupiah palsu, kepolisian setempat juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang berperan dalam mengedarkan uang rupiah palsu tersebut.

Masing-masing terduga yang telah diamankan yakni AF (18) pembuat uang rupiah palsu dan rekannya yang mengedarkan masing-masing JF (15), FA (18) dan TA(20).

AF pembuat uang rupiah palsu diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan dalam kesempatan Konferensi Pers, Senin (2/7) pukul 15.00 WIB mengatakan penangkapan ke empat pelaku diawali pada terduga FA dan TA di Ampang Kualo Kota Solok, Minggu malam,(1/7). Penangkapan itu berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat dan saat itu juga ditindaklanjuti.

“FA dan TA kami amankan setelah adanya informasi masyarakat Ampang Kualo terkait adanya peredaran uang rupiah palsu. Info itu kami tindaklanjuti dan anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku. Saat itu mereka masih berkeliaran di Kota Solok,” tutur Doni.

Lanjutnya, setelah terjadi penangkapan terhadap kedua pelaku penyidik melakukan pengembangannya kasus dimana kedua terduga pelaku menyebut nama AF dan JF.

“Berdasarkan hasil buka mulut FA dan TA tersebut, kami bergerak malam itu juga dan melakukan penangkapan kepada AF yang disebut sebagai pihak yang membuat uang rupiah palsu. Kami juga menciduk TA rekan lain yang terlibat mengedarkan uang palsu,” lanjut Doni. AF dan TA diamankan petugas di Jorong Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.

Dari tangan terduga, selain mengamankan seperangkat komputer beserta alat cetak sebuah mesin printer merek canon, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang rupiah palsu senilai Rp18.400.000, dan uang kembalian hasil membelanjakan uang rupiah palsu senilai Rp362 Ribu.

Selain uang dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan ponsel milik AF yang digunakan untuk mendownload foto mata uang seratus.

Atas perbuatannya AF dijerat dengan pasal 36 ayat 1, UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang dipalsukan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun denda 10 Miliar.

Sedangkan ketiga rekannya yang terlibat dalam mengedarkan uang palsu tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (oky)

Kapolres AKBP Doni Setiawan, menyaksikan AF memperagakan cara membuat uang rupiah palsu yang ia cetak mengunakan kertas HVS dengan mengunakan mesin printer. (Oky)