Padang  

Pelayanan SIM di Polresta Padang Kembali Dibuka

Masyarakat tengah mengurus SIM di Polresta Padang. (rahmat)

PADANG – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Padang telah kembali normal. Hal itu terpantau Rabu (10/6).

Kelonggaran diberikan Unit Regident Satlantas Polresta Padang bagi masyarakat yang masa berlaku SIM A dan C habis.

Kanit Regident Satlantas Polresta AKP Ramadani mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara 24 Maret sampai 29 Mei 2020 tidak akan dikenai sanksi pembuatan baru.

“Hanya perpanjangan saja, untuk pengurusan telah bisa dilakukan sejak 2 Juni sampai 30 Juni mendatang,” katanya.

Soal pelayanan perpanjangan SIM, Satpas Polresta Padang selalu menerapkan standar protokol kesehatan. Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masuk gedung Satpas wajib memakai masker juga mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

“Selanjutnya akan diarahkan masuk ruangan sterilisasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika dalam pemeriksaan suhu tubuh pemohon di atas 37 derajat celcius, maka akan ditangani oleh tenaga medis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang,”katanya.

Tak hanya itu, tempat duduk di Satpas telah dimodifikasi posisinya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Posisi tempat duduk dengan dipisahkan antara satu dengan lainnya menggunakan tanda silang sehingga tidak akan berdempetan saat menunggu giliran,” tambahnya.

Ditahap akhir, pemotretan akan memakan waktu sekitar 2 jam dan sembari menungga SIM selesai masyarakat diimbau pulang terlebih dahulu.

“Selama PSBB diterapkan terjadi penurunan pengurusan SIM sebesar 70 persen. Namun saat ini sudah normal kembali seperti biasanya sebanyak 250 per hari,” jelas AKP Ramadani. (arief/mat)