Hukum  

Pelarian Berakhir, Mantan Bupati Marlon Dijebloskan ke Rutan Anak Aia

PADANG – Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya dan terpidana kasus korupsi lahan RSUD Sungai Dareh TA 2009 diciduk di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (27/9) pukul 21.00 wib.

Marlon ditangkap tim lntelejen Kejagung, Adhyaksa Monitor Crisis dan tim lntelejen Kejati Sumbar sewaktu turun dari pesawat yang membawanya dari Pekanbaru.

Kajati Sumbar Priyanto melalui Asintel Teguh Wibowo membenarkan penangkapan itu.

“Kami menangkapnya di Bandara Soetta dan sekarang membawanya ke Kejari Jakarta Selatan, ” kata Teguh tadi malam. Jumat (28/9) pagi Marlon dibawa ke Padang dengan penerbanga perdana Lion Air dan tiba pukul 07.20 wib.

Sebelum dibawa ke Rutan Anak Air dperiksa kesehatannya di Puskesmas Lubuk Buaya dan tiba di Rutan pukul 08.20 wib. Marlon di Pengadilan Tipikor Padang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Baik jaksa maupun Marlon baik dan PT Padang menghukum Marlon 3 tahun penjara.

Kemudian MA dalam putusannya nomor 171K/Pidsus/2016 tanggal 12 April 2017 menghukum Marlon 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (adi Hazwar)