Pelaku Usaha di Kota Payakumbuh Terima Sertifikat Halal

PAYAKUMBUH-Sebanyak 13 pelaku usaha di Kota Payakumbuh terima sertifikat halal. Penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI itu, yang diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen, kepada 13 pelaku usaha pangan dan disaksikan Kadis Nakerin Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Andiko Jumarel dan Ketua MUI Kota Payakumbuh Mismardi. Penyerahan itu bertempat di Mushala Baiturahman, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.

Sekretaris Dinas Nakerin Kota Payakumbuh Andiko Jumarel, kepada wartawan, Sabtu (19/6), mengatakan, 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tahun ini adalah Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa dan UP3HP Togak Basamo.

Selain itu, Sekdis Andiko Jumarel, juga menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang. Atas nama Pemko Payakumbuh, dirinya memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.

“Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin, tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen, mengatakan, begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya. “Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam,” ucapnya. 207