Pelaku Usaha dan Wisatawan di Pesisir Selatan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pelaku usaha wisata mengikuti sosialisasi pelayanan pariwisata di era new normal di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel. (ist)

PAINAN – Setelah dibukanya kembali objek wisata pada pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid 19, pelaku usaha pariwisata dan pengunjung objek wisata di Pesisir Selatan, harus mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19 saat berada di kawasan wisata.

“Semua komponen yang terlibat sebagai pelaku usaha pariwisata harus saling bekerja sama dalam mencegah penularan wabah virus Covid 19,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal saat sosialisasi dan pembinaan pelayanan pariwisata era new normal di Tarusan, Jumat (12/6) sore.

Dikatakan, sosialisasi dan pembinaan pelayanan pariwisata era new normal diikuti oleh walinagari, kelompok sadar wisata, pengelola homestay, rumah makan, pedagang dan pramuwisata Kawasan Mandeh.

Ikut memberikan paparan pada sosialisasi pelaksanaan new normal bagi pelaku pariwisata Kawasan Mandeh, tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Hadi Susilo, Kepala Dinas Perhubungan, Gunawan, Camat Koto XI Tarusan, Deny Anggara, serta Forkopimca.

Dikatakan Dailipal, seluruh komponen yang terlibat dalam kepariwisataan di Kawasan Mandeh harus selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan dan melakukan pengukuran suhu.

” Pengunjung yang tidak memakai masker tidak dibenarkan masuk kawasan wisata Pesisir Selatan,” tegas Dailipal, yang juga Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Hadi Susilo mengingatkan jika pelaku wisata tidak disiplin dengan protokol penanganan kesehatan Covid 19, pembukaan objek wisata dikuatirkan akan menimbulkan terjadi penularan wabah Covid 19 baik bagi pengunjung maupun pelaku wisata.

” Kita tidak ingin kawasan objek wisata, menjadi klaster baru penyebaran virus Covid 19 karena tidak disiplin protokol Covid 19,” kata Hadi Susilo.

Kemudian, guna pendukung penegakan disiplin protokol Covid 19, pemerintah daerah akan menyediakan beberapa fasilitas cuci tangan di beberapa titik.

Selain itu, kepada pelaku usaha juga diharapkan menyediakan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu secara mandiri.

Kepala Dinas Perhubungan, Gunawan mengingatkan pelaku usaha jasa penyeberangan, agar tetap menerapkan disiplin dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19.

” Penyedia jasa penyeberangan wisatawan hanya boleh mengisi penumpang maksimal 70 % dari kapasitas penumpang normal,” ucapnya. (son)