Pelaku Togel Online Dibekuk di Gang Kecap Padang Panjang

Tersangka

PADANG PANJANG – Polisi menangkap tersangka judi online berinisial PT di Jalan Imam Bonjol (gang kecap) kelurahan Pasar Baru Padang Panjang Pada Selasa (9/8) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kasat Reskrim IPTU Istiqlal, mengatakan Penangkapan tersangka judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

Setelah mendapat informasi di bawah pimpinan Kanit 1 IPDA Irnal Syamsi beserta beberapa personil bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang (PT) yang berada di dalam sebuah Warung, saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP Oppo A 15 milik tersangka terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.

Kini tersangka PT beserta barang bukti 1 Buah HP android merk OPPO A15 milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus tujuh puluh ribu rupiah telah di amankan di Polres Padang Panjang dan tersangka dapat di jerat pasal 303 KUHP.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menjalankan bisnis ini sudah sekitar 1 minggu, dengan pola transaksi melakukan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya. Kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.

Sementara itu Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengimbau kepada seluruh masyarakat kota padang panjang untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian. (lek)