Hukum  

Pelaku Prostitusi Online di Padang Pakai Aplikasi Mi-Chat

PADANG – Hasil pemeriksaan, tersangka mucikari menjual PSK kepada lelaki hidung belang yang ditangkap di salah satu hotel berbintang menggunakan aplikasi media sosial Mi-Chat. Tersangka kemudian memajang foto-foto wanita yang dijual dan menjalin komunikasi dengan para pelanggan.

“Jadi yang ngatur mulai dari pengiklanannya sampai transaksi dan eksekusi itu mucikari. Untuk wanita yang dijual terima bersih saja. Hotel inilah yang dijadikan tempat untuk eksekusi wanita yang dijajahkannya karena dirasa lebih aman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadirreskrimum, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/1).

Mucikari ini menjual anak di bawah umur untuk melayani pelanggan, dengan mematok tarif Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk short time (ST). Dari setiap kali transaksi dengan pelanggan, mucikari mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu dan sisanya diberikan kepada wanita yang dijual.

Untuk menyelamatkan generasi muda dari dunia hitam prostitusi online ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang sama. Pasalnya, saat ini di media sosial sangat banyak ditemukan adanya praktik prostitusi secara online.

“Kita masih terus menyelidik,” ujar Muchtar.

Pengungkapan kasus itu, setelah Tim Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di dalam kamar di salah satu hotel, pada Selasa (20/1) malam. Para PSK ini digerebek dalam kamar 314, 322 dan 324 dan mengamankan 10 orang. (guspa)