Hukum  

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

Tim Jardit Polres Solok Selatan mengamankan tersangka pengelapan sepeda motor. (ist)

PADANG ARO – Tim Jardit (Hajar Bandit) Polres Solok Selatan menggulung tersangka kasus penggelapan sepeda motor.

Penangkapan tersangka kasus penggelapan ini berlangsung di kawasan perkebunan PT Incasi Raya, Darmasraya, setelah beberapa hari dilakukan pengintaian oleh tim Jardit yang bekerja sama dengan Polres Darmasyara.

“Tersangka MA (22) warga Bidar Alam,” kata Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Reskrim Mohamad Arfi, Sabtu (29/2)

Penangkapan tersangka ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP/ 04 / II /2020 – SPKT Polsek, tanggal 28 September 2019.

Kronologis kejadian berawal ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka pelaku pengelapan sedang berada di sebuah kamp ( rumah karyawan) PT Incasi Raya.

Tim Jardit langsung bergerak cepat mengejar dan menangkap tersangka yang sudah menjadi target.

Setelah dilakukan interogasi, MA mengakui perbuatannya.

Tersangka diduga mengelapkan sepeda motor milik Adi (47) di Nagari Lubuk Gadang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Sangir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (von)