Pelaku Penganiaya Polisi Dituntut 3 Bulan Penjara

PADANG-Terdakwa Wanhar yang melakukan penganiayaan terhadap polisi dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A, Kamis (28/2).

Mendengar tuntutan hukuman penjara dari JPU, terdakwa terdiam.

Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Indah menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hidung korban, Hendra patah.

“Hal-hal yang memberatkan, korban menjadi terganggu aktivitasnya dalam menjalankan pekerjaan sebagai polisi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa merupakan mahasiswa jurusan IPS,” kata JPU.

JPU juga menambahkan, terdakwa telah melanggar pasal 351 KUHP. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang pun menyesali perbutannya.

Sidang yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Djonlar Purba dan Inna Herlina kemudian menunda sidang pada 6 Maret mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal pada bulan Desember 2018 lalu, di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Baru menuju Pasar Raya Padang. Tiba-tiba terdakwa datang dengan cara menyerempet kendaraan korban, sebanyak dua kali.

Korban kemudian memberhentikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima memukul korban, dengan menggenggam batu dan di arahkan ke wajah korban sehingga mengenai wajahnya.

Tak hanya itu korban mengalami retak di pipi dan tulang hidung patah sehingga harus di operasi. Akibat kejadian tersebut, aktivitasnya terganggu. (wahyu)

BalasTeruskan