Hukum  

Pelaku Pencurian Kotak Infak Ditangkap Tentara

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Seorang pelaku pencurian kontak infak ditangkap personel TNI dari Yonif 133 Yudha Sakti. pelaku langsung diamankan ke Polsek Nanggalo. Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang Rp3 juta.

Penangkapan maling kotak infak itu terjadi di Masjid Al Mujahidin, Kompi Bantuan Yonif 133 Yudha Sakti, Siteba, Surau Gadang, Nanggalo, Padang, Senin (11/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku dengan inisial Ft (44), kuli bangunan, warga Jalan Teknologi, Surau Gadang itu berawal dari kecurigaan personel Yonif 133 Yudha Sakti terhadap gerak-gerik pelaku ketika memasuki masjid.

Ketika pelaku melihat situasi lengang, ia pun mulai melakukan aksinya dengan mencongkel kotak infaq masjid yang berisi sekitar Rp3 juta.

Ketika sedang mencongkel, datanglah beberapa personel TNI dan mengamankan pelaku serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan, ketika mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa ada anggota TNI mengamankan seorang maling kotak infak, ia pun bersama Unit Reskrim langsung ke TKP.

“Di sana pelaku sudah diamankan oleh anggota TNI, dan kita mengamankan barang bukti berupa uang kotak infak,” ujarnya. Setelah pelaku dibawa ke Mapolsek, ia mengakui sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

“Untuk pelaku sudah kita selkan, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutur Kapolsek. (arief)