Hukum  

Pelaku Pencabulan di Koto Tangah Ditangkap

Ilustrasi. (*)

PADANG – Seorang pengangguran di Padang AF (21) ditangkap polisi karena dilaporkan korbannya telah melakukan pencabulan.

AF ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang terletak di jalan Raya By Pass, Air Pacah, Koto Tangah, Padang, Kamis (13/8).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan bahwa AF ditangkap setelah korbannya LJ (14) melaporkan kejadian yang dialaminya dengan LP / 315 /VIII/2020/Sektor Koto Tangah, tanggal 13 Agustus 2020. Korbannya masih pelajar di MTsN.

“Pada 13 Agustus 2020. Sekitar pukul 08.00 WIB ada laporan pengaduan dari masyarakat via telepon gemggam yang menyebutkan ada seorang perempuan tergeletak dan berdarah di Lori, Koto Tangah,” katanya.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Koto Tangah dipimpin AKP Zamri Elfino menuju ke TKP. Di sana, ditemukan adanya serorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan arah ke Bukit Lori.

“Saat korban ditanya, ia mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh AF. Setelah mengantongi nama pelaku polisi kemudian membawa korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan visum et Repertum,” katanya.

Dari hasil visum sementara terhadap korban dokter menjelaskan korban pada alat kelaminnya ditemukan luka benda tumpul. Pada bagian kanan kepala korban luka dengan jahitan 4 luar dan 4 dalam, mata sebelah kanan lebam.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Koto Tangah,” jelasnya. (mat/arief)