Pelaku Parekraf Harus Patuh PPKM Level 3 saat Libur Nataru

JAKARTA  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, meminta semua pihak termasuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mematuhi rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini penting karena menurut Menparekraf, agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat.

Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.

“Permintaan dari Bapak Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level 3. Dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix agar mendukung langkah tersebut,” jelas Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (22/11/2021).