Pelaku Kasus Pengelapan Ditangkap Polisi

Diduga bawa kabur televisi dan menjualnya kepada seseorang. Ade Kurok (43) ditangkap oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (22/6/2022).(arief pratama)

PADANG – Modus jemput uang untuk membayar peralatan elektronik yang telah dipesan, Adek Kurok (43) diduga bawa kabur televisi dan menjualnya kepada seseorang. Akibat perbuatannya ini, pelaku ditangkap oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

“Pelaku kami tangkap Rabu (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara kota Padang,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (23/6).

Ditangkapnya pelaku ungkap Dedy, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Senin (13/6) yang lalu sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 417 / VI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

“Kejadian berawal saat pelaku datang ke toko milik korban di Kopas Plaza, Pasar Raya Padang sekitar pukul 12.30 WIB dan berpura-pura hendak membeli satu unit televisi 24 inch dan satu buah kipas kepada korban,”kata Dedy.

Kemudian pelaku meminta barang yang dipesannya agar diantar ke rumah di daerah Padang Pasir dan menjanjikan pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai dirumah.

Setelah itu, korban menyetujuinya dan menyuruh agar karyawan tokonya mengantar barang ke rumah pelaku di daerah Padang Pasir. Setelah sampai di daerah Padang Pasir, kemudian pelaku meminta agar karyawan toko korban berhenti dipinggir jalan karena rumah pelaku berada di gang sempit dan pelaku mengambil satu unit televisi merk sharp 24 inch dari karyawan toko korban.

Pelaku menyuruh karyawan toko menunggu di pinggir jalan sementara pelaku berpura-pura pergi ke rumahnya untuk menjemput uang namun tidak kembali dan malah menjual televisi tersebut kepada seorang berinisial H seharga Rp 1,3 juta. Sementara itu, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke polisi.

“Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa jumlah toko yang menjadi korban lebih dari enam belas unit. Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pelaku dalam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pakaian,”ungkap Dedy.

Toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota Padang di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Belakang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.

“Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain. Dari pengakuan pelaku juga diketahui modus yang digunakannya adalah memesan barang dalam jumlah banyak ke toko-toko calon korban. Setiap kali beraksi ia selalu mengenakkan kemeja putih lengan panjang, serta celana panjang hitam agar terkesan meyakinkan di mata pihak toko,”tutur Dedy.

Setelah itu ia langsung memesan sejumlah barang di toko, kemudian minta diantarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai. Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih membayar belanjaan yang sudah dipesan, pelaku malah mengambil sebahagian barang yang diantar kurir toko.

“Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula. Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran. Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar,”pungkasnya. (406)